Enam ahli waris tersebut menggugat PT Bumi Agro Makmur melalui perkara perdata yang telah terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp42,9 miliar.
Keenam ahli waris almarhum Abdul Sani tersebut adalah:
1. Yaser Arafat
2. Muhajirin
3. Taufik Rahman
4. Hairiyah
5. Amol Husni
6. Paujiah
Dalam proses hukum tersebut, keenam ahli waris memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Insidentil kepada Yaser Arafat untuk mewakili kepentingan mereka dalam perkara sesuai kewenangan yang diberikan.
Sengketa Lahan Sekitar 20 Hektare
Objek yang disengketakan merupakan lahan yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari tanah keluarga almarhum Abdul Sani dengan luas sekitar 20 hektare.
Lahan tersebut disebut berada di wilayah Desa Mangaris dan wilayah pemekarannya, Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Pihak ahli waris menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim adalah Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani, yang disebut diterbitkan pada tahun 1983.
Selain dokumen tersebut, pihak ahli waris juga menyatakan memiliki bukti pendukung lainnya terkait objek tanah, termasuk data mengenai batas dan koordinat lahan.
Gugatan Berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata
Dalam gugatan perdata tersebut, pihak ahli waris mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Sementara Pasal 1366 KUHPerdata mengatur mengenai tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian atau kurang hati-hati.
Berdasarkan konstruksi gugatan tersebut, pihak ahli waris mendalilkan adanya perbuatan dan/atau kelalaian yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian terhadap hak dan kepentingan hukum para ahli waris atas objek tanah yang disengketakan.
Sebelumnya Tempuh Somasi
Sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Buntok, pihak ahli waris telah menempuh langkah hukum melalui somasi kepada PT Bumi Agro Makmur.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan/atau pemanfaatan lahan yang diklaim sebagai tanah milik keluarga almarhum Abdul Sani.
Karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, enam ahli waris kemudian menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri Buntok.
Tuntutan Mencapai Rp42,9 Miliar
Dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai sekitar Rp42,9 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Para ahli waris selaku penggugat harus membuktikan dasar hak atas tanah, keberadaan dan batas objek sengketa, adanya perbuatan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian, serta dasar perhitungan nilai kerugian yang dituntut.
Yaser Arafat Diberi Kuasa Insidentil
Dalam perkara tersebut, Yaser Arafat bertindak berdasarkan Surat Kuasa Insidentil yang diberikan oleh para ahli waris lainnya.
Kuasa tersebut diberikan untuk mewakili kepentingan para ahli waris dalam proses perkara sesuai dengan isi dan batas kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa.
Dengan demikian, gugatan diajukan atas kepentingan enam ahli waris almarhum Abdul Sani, sedangkan Yaser Arafat memperoleh kewenangan untuk mewakili mereka berdasarkan surat kuasa insidentil.
Pembuktian Akan Menentukan
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai kepemilikan tanah, dugaan penguasaan lahan, dugaan perbuatan melawan hukum, serta tuntutan kerugian sebesar Rp42,9 miliar masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
PT Bumi Agro Makmur sebagai pihak tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bantahan, serta menghadirkan bukti, saksi maupun ahli untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.
Majelis hakim akan menilai seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum memberikan putusan.
Para ahli waris menyatakan akan mempertahankan hak yang mereka klaim berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki serta menyerahkan proses pembuktian kepada Pengadilan Negeri Buntok.
Perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan sekitar 20 hektare dengan nilai tuntutan mencapai Rp42,9 miliar, serta melibatkan enam ahli waris almarhum Abdul Sani.
Potret Kalteng akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi dari para pihak.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dalil dan keterangan dari pihak penggugat. Dugaan perbuatan melawan hukum, status hak atas objek tanah, serta nilai kerugian masih menjadi materi pemeriksaan dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Bnt dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red-1)
