BUNTOK BBN — Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya.
Pengawasan yang dipimpin langsung Kepala DKUKMPP Barito Selatan, Harmito, tersebut dilakukan untuk memastikan berat bersih LPG sesuai dengan kuantitas nominal yang tercantum pada tabung sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Pengawasan dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) dengan memeriksa tiga pangkalan LPG 3 kilogram, yakni Pangkalan Wiwin Permatasari di Jalan RA Kartini Buntok, Pangkalan LPG Margareta Nasir di Jalan Kaladan, serta Pangkalan LPG SPBU 64.737.004 di Desa Sababilah.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan keterangan kuantitas pada tabung, kemudian menimbang berat isi dan berat kosong tabung untuk mengetahui berat bersih LPG.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih berat bersih pada ketiga pangkalan. Kekurangan yang ditemukan masing-masing sebesar 33,5 gram, 37 gram, dan 25,5 gram.
Meski demikian, Dinas Perdagangan dan UMKM Barsel menyatakan selisih tersebut masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar 1,5 persen atau setara 45 gram untuk LPG dengan ukuran nominal 3 kilogram.
"Dengan demikian, hasil pemeriksaan terhadap tiga pangkalan tersebut masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KEPDIRJEN PKTN Nomor 26/SPK/KEP/3/2015," ujar Harmito.
Dalam laporan pengawasan, Dinas Perdagangan dan UMKM Barsel menyebut kekurangan berat dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketepatan proses pengisian, kondisi dan akurasi peralatan pengisian maupun penimbangan, hingga kondisi fisik tabung dan kemungkinan kebocoran pada katup atau segel.
Selain persoalan berat bersih, petugas juga menemukan kondisi fisik sebagian tabung LPG yang sudah mengalami korosi atau berkarat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi berat tabung kosong akibat pengikisan material logam serta berpotensi berkaitan dengan aspek keselamatan penggunaan tabung.
Dinas Perdagangan dan UMKM Barsel menilai diperlukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha, disertai peningkatan pengawasan secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kuantitas LPG dengan ketentuan metrologi legal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Pengawasan BDKT LPG ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Hrmito (Ms/RED - 1)
