PALANGKARAYA BBN – Kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural merupakan langkah yang patut diapresiasi dari perspektif keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (7/9/2026).
Polri menyatakan konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana, tetapi juga dapat menyangkut aspek keperdataan dan hak masyarakat adat. Karena itu, penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif akan dikedepankan.
Konflik Tanah Tidak Selalu Berawal dari Kejahatan
Dalam perspektif hukum, persoalan penguasaan atau pemanfaatan tanah harus terlebih dahulu dilihat secara menyeluruh.
Sebuah konflik tanah dapat mempunyai dimensi perdata, administrasi pertanahan, hukum adat maupun pidana. Karena itu, tidak tepat apabila setiap tindakan masyarakat dalam mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai haknya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu melihat asal-usul hak, riwayat penguasaan, bukti kepemilikan atau penguasaan, batas-batas tanah, status kawasan, serta proses administrasi pertanahan nya.
Masyarakat yang mempertahankan tanahnya juga perlu mendapatkan edukasi mengenai batas-batas tindakan yang diperbolehkan oleh hukum.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum juga idealnya mempertimbangkan apakah tindakan tersebut lahir dari niat melakukan kejahatan atau merupakan akibat dari konflik hak yang belum mendapatkan penyelesaian.
Mediasi Harus Menjadi Jalan Utama
Menurut pendapat hukum ini, apabila konflik antara masyarakat dan perusahaan atau pihak lainnya pada dasarnya berakar pada perselisihan mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah, maka penyelesaian aspek hak tersebut menjadi sangat penting.
Polri sendiri menyatakan akan memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mediasi, dialog, komunikasi dan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut dinilai penting agar instrumen hukum pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
Dengan demikian, proses hukum idealnya tidak hanya melihat peristiwa akhirnya, tetapi juga melihat akar permasalahan.
Siapa yang menguasai tanah? Dari mana asal haknya? Bagaimana sejarah penguasaannya? Apakah terdapat hak adat atau hak ulayat? Bagaimana proses administrasi pertanahannya? Apakah terdapat sengketa batas atau tumpang tindih klaim?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum seseorang diposisikan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana.
Moratorium Bukan Berarti Hukum Dihentikan. Namun perlu diberikan pemahaman yang tepat.
Moratorium yang disampaikan Polri bukan berarti seluruh perkara pidana yang berhubungan dengan tanah otomatis dihentikan atau seluruh laporan perusahaan terhadap masyarakat tidak dapat diproses.
Kebijakan tersebut ditujukan terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Oleh karena itu, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, karakter konflik dan hubungan antara dugaan tindak pidana dengan persoalan hak atas tanah yang mendasarinya.
Dengan kata lain, moratorium memberikan ruang untuk menyelesaikan akar konflik, bukan memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama.
Indonesia adalah negara hukum. Perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan bersama dengan kepastian hukum bagi perusahaan, pemerintah maupun pihak lainnya.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria seharusnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang paling kuat secara ekonomi atau administratif, tetapi harus melihat kebenaran hukum dan sejarah penguasaan tanah.
Apabila terdapat klaim masyarakat berdasarkan hak adat atau penguasaan turun-temurun, maka aspek tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi. Polri juga menyatakan akan memedomani ketentuan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk proses identifikasi, verifikasi dan validasi.
Catatan Hukum untuk Masyarakat
Masyarakat yang sedang menghadapi konflik agraria juga perlu memahami bahwa memperjuangkan hak atas tanah harus dilakukan melalui cara-cara yang dibenarkan hukum.
Masyarakat sebaiknya menghindari tindakan seperti kekerasan, ancaman, perusakan, intimidasi atau tindakan lain yang dapat menimbulkan persoalan pidana baru.
Sebaliknya, bukti-bukti mengenai hak dan riwayat tanah perlu dikumpulkan, antara lain dokumen penguasaan tanah, surat-surat tanah, bukti waris, dokumen adat, keterangan saksi, peta atau koordinat, riwayat penguasaan, dokumen administrasi desa, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Kesimpulan Legal Opinion
Dari perspektif hukum, kebijakan Polri untuk mengedepankan moratorium, mediasi, dialog dan keadilan restoratif dalam konflik agraria struktural merupakan langkah yang dapat memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara lebih menyeluruh.
Penegakan hukum pidana tetap penting, tetapi jangan sampai hukum pidana digunakan untuk mendahului atau menggantikan proses penentuan hak atas tanah yang sebenarnya masih menjadi pokok perselisihan.
Konflik agraria seharusnya diselesaikan dengan prinsip:
“Cari akar masalahnya, pastikan haknya, mediasi konfliknya, dan tegakkan hukum secara proporsional.”
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian hukum, dan negara tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil.
Bravo Polri. Semoga kebijakan ini benar-benar diterapkan secara objektif, transparan dan berkeadilan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Opini Hukum ini dilangsir dari media Online POTRET KALTENG.
Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat hukum (legal opini) bersifat umum untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai putusan atau penetapan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu dalam suatu perkara.
