Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat telah menyerobot dan menggarap lahan milik warga tanpa izin seluas kurang lebih 18 hektar.
Berdasarkan surat somasi bernomor 1 yang dirilis di Buntok pada Rabu (17/6/2026), pihak ahli waris menuntut perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
Menurut H. Yaser Arafat, lahan yang digarap oleh PT. Bumi Agro Makmur merupakan tanah milik sah keluarganya berdasarkan Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat No. 13 atas nama ABDUL SANI.
Surat kepemilikan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 27 Februari 1983.
Secara geografis, lahan yang disengketakan ini terletak di wilayah Desa Mangaris dan pemekarannya, yaitu Desa Pamangka, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
"Tanah tersebut adalah milik sah kami berdasarkan SKT Adat tahun 1983. Namun, pihak PT. Bumi Agro Makmur telah melakukan penggarapan dan penguasaan fisik secara sepihak untuk keperluan operasional perusahaan mereka," ujar Yaser dalam keterangan tertulisnya.
Pihak ahli waris membeberkan bahwa PT. Bumi Agro Makmur tidak hanya menguasai lahan seluas 18 hektar, tetapi juga telah membangun jalan koridor sepanjang 129 meter di atas tanah milik operasional keluarga Abdul Sani tanpa adanya koordinasi maupun izin terlebih dahulu.
Tindakan korporasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Dalam somasinya, Yaser menegaskan bahwa penyerobotan ini dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sebagai penguat klaimnya, pihak ahli waris juga telah melampirkan sejumlah dokumen bukti ke dalam surat somasi, di antaranya:
Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan tersebut diterima pihak perusahaan masih abai dan melanjutkan aktivitasnya, ahli waris menegaskan tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum secara perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tuntutan ganti rugi, serta jalur pidana dengan melaporkan manajemen perusahaan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan tanpa izin," tegas Yaser.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Bumi Agro Makmur yang beralamat di Jalan Patinom, Buntok, belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuntutan pengosongan lahan yang dilayangkan oleh warga tersebut. (RED1)
