Dalam surat tersebut, pihak ahli waris secara tegas membantah klaim perusahaan yang menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut telah selesai diganti rugi kepada sejumlah oknum warga dan pejabat desa setempat.
"Kami selaku ahli waris sah memiliki lahan beradasarkan SKT seluas 31,2 Ha tidak pernah dipanggil, hadir, maupun menandatangani Berita Acara atau kuitansi ganti rugi apa pun," ujar Yaser Arafat dalam keterangan tertulisnya.
Yaser menantang pihak manajemen PT BAM untuk menunjukkan bukti otentik di hadapan hukum, berupa Berita Acara ganti rugi asli bermaterai, kuitansi pembayaran lunas, serta dokumentasi serah terima yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah.
Menurutnya, kehadiran perangkat desa/kecamatan dalam proses masa lalu hanya menyaksikan musyawarah, bukan menjadi bukti lunasnya hak ahli waris.
Selain masalah ganti rugi, ahli waris juga mematahkan argumen PT BAM terkait perbedaan wilayah administratif. Perusahaan sempat mempersoalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Mangaris, sementara lahan tersebut diklaim masuk wilayah Desa Pamangka.
"SKT adalah bukti penguasaan fisik secara turun-temurun, bukan penentu batas desa. Pergeseran atau perubahan administrasi desa tidak menghapus hak waris kami atas tanah tersebut. Jika perusahaan keberatan, silakan ajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN, bukan mengklaim sepihak," demikian H. Yaser. (Red1)
