Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, SIK MH melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Rahmad Tuah SH MM kepada awak media ini menjelaskan, bahwa terduga pelaku tersebut adalah oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Diuraikan, saat ini pelaku dibawah ke Polda Kalimantan Tengah untuk lanjutan Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Karhutla Polda Kalteng Periode 1 Minggu Terakhir yang dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama PJU Polda Kalteng.
Diuraikan Rahmad Tuah, untuk kronologi Kejadian nya. Pada hari Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Rampa Mea RT. 004RW.001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Telah terjadi dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dilakukan oleh inisial M.
"Kami sudah menemukan barang bukti nya berupa satu buah pemantik api gas warna orange merk huitech dan enam bungkus yang berisikan, ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Dilanjutkan, bahwa berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan awal, pada waktu dan tempat tersebut diduga telah terjadi kegiatan pembakaran yang mengakibatkan api merambat dan membakar lahan milik warga di sekitar lokasi kejadian dengan luas areal yang terdampak kurang lebih enam hektare.
Kebakaran tersebut baru berhasil dipadamkan oleh masyarakat dan pihak terkait, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, atas adanya kejadian kebakaran lahan tersebut, pihak Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kebakaran, sumber titik api, serta pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
"Pelaku terjerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi;
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,ledakan, atau banjir seh ingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun," tegas Rahmad Tuah. (Humas/RED-1)
