BUNTOK BBN - Hingga bulan April 2024 serapan anggaran pemerintah Kabupaten Barito Selatan Barsel) baru mencapai 5 persen, sehingga dengan alasan itu DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Selasa (02/04/2024).
Pada rapat yang digelar di ruang rapat
gabungan komisi kantor DPRD Barsel itu, BPKAD dicecar sejumlah pertanyaan
terkait keterlambatan pencairan dana dan penyerapan anggaran oleh semua anggota
dewan yang hadir.
Diterangkan oleh Wakil Ketua I DPRD,
Nyimas Artika selaku pemimpin rapat, berdasarkan penjelasan dari Kepala BPKAD,
Akmal Husein, keterlambatan pencairan dan penyerapan anggaran merupakan dampak
dari penerapan aplikasi sistem keuangan yang baru dari pemerintah pusat.
“Ada keterlambatan pencairan dana, memang
dikarenakan sistem yang baru itu, dan itu baru diterapkan pada tahun 2024 ini,”
terangnya.
Selain itu, pada rapat tersebut, DPRD juga
menyampaikan dua hal lainnya kepada BPKAD, yakni penambahan UP di Sekretariat
DPRD agar semua biaya perjalanan dinas DPRD bisa terbayarkan. Kemudian,
DPRD juga menyampaikan rencana pengembalian rumah dinas Dewan kepada pemerintah
daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Akmal Husaen, usai rapat menjelaskan,
RDP tersebut sebagian besar adalah membahas mengenai persoalan terhambatnya
pencairan dana di sebagian besar instansi di Barsel yang sampai dengan bulan
April 2024 baru mencapai 5 persen.
“Bahwa semacam terhambatlah pencairan ini.
Ini sudah menjadi atensi Pj Bupati, kemaren kami juga sudah mengadakan rapat
terkait dengan penyerapan anggaran ini yang masih di angka 5 persen,”
ungkapnya.
Memang, terang dia lagi, hal ini merupakan
dampak dari adanya pembaharuan sistem aplikasi keuangan daerah oleh pemerintah
pusat.
“Memang kendalanya ini adalah aplikasi
yang digunakan di tahun 2024 ini, adalah aplikasi yang baru. Jadi tahap
belajarnya memang kita sambil berjalan,” terangnya.
Tapi sebenarnya sambung dia lagi, hal ini
tidak masalah, seandainya pada masing — masing Satuan Organisasi Perangkat
Daerah (SOPD) itu pertanggung jawabannya sudah lengkap.
“Karena kalau pertanggung jawabannya sudah
lengkap, maka pencairannya pun akan cepat saja, karena tinggal diupload,” tukas
Akmal. (red1)
