BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

KPHP Barito Hilir dan PT BPM Gelar Press Release Klarifikasi Terkait Tudingan LSM AmpuH

Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, S Hut, MP dalam press release di Kantor KPHP Barito Hilir Desa Sanggu, Senin (4/5/2026)

BUNTOK BBN  - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan Manajemen PT Bara Prima Mandiri (BPM) menggelar Press Release klarifikasi terkait tudingan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dalam Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) tentang dugaan pemanfaatan kayu hutan dari luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPHP Barito Hilir di Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (4/5/2026).

Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, S Hut, MP dalam kesempatan itu menerangkan, bahwa beberapa bulan lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang tergabung dalam 
Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH), yang menuding ada nya ilegal logging, atau pemanfaatan kayu hutan dari luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT Bara Prima Mandiri (BPM).

"Sebenarnya kami juga merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada AmpuH yang peduli dengan hutan kita di Barsel khususnya. Dari permasalah ini, yang sebelum nya simpang siur di media sosial, dapat kita ambil hikmah nya dan semua nya bisa menjadi lebih jelas," ujarnya.

Zainal menguraikan, berawal dari pengangkutan kayu-kayu yang dibawa dari kawasan PT BPM oleh CV Berkat Karunia Perkasa (BKP) melewati jalan hauling PT MUTU. 
Dengan mengantongi Surat Keterangan yang ia terbitkan.

Hal itu untuk kepentingan internal antara PT BPM dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Guna memastikan keabsahan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai syarat diizinkan melintasi jalan PT MUTU.

"Ini sebenarnya surat internal antara PT BPM untuk melintas di Jalan Hauling PT MUTU. Sebagai syarat melintas, karena diminta PT MUTU untuk membuktikan keabsahan SKSHHK PT BPM. Makanya saya pun bingung kenapa bisa keluar ke pihak lain," tutur Zainal.

Terkait kenapa surat keterangan tersebut kemudian dicabut. Dijelaskan Zainal, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan pahaman mengenai penerbitan surat itu.

Ia menambahkan, sebenarnya pemanfaatan kayu limbah pertambangan tersebut melekat di dalam IPPKH.

"Artinya, pemegang IPPKH boleh memanfaatkan kayu limbah dari wilayah perizinan mereka, selama izin berlaku dan sudah memenuhi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSHD dan DR)," kata Zainal.

Menyangkut adanya informasi bahwa ada kegiatan penebangan kayu hutan di luar IPPKH PT BPM, dibenarkan oleh Zainal.

Kondisi ini pun sebenarnya telah dilaporkan oleh PT BPM dan PT Tri Satya selaku pemilik IPKKH di wilayah tersebut. Bahkan bukan cuma dua titik sebagaimana laporan dari AmpuH. Tapi ada empat titik aktivitas perambahan hutan. 

"Pelaku nya diduga merupakan masyarakat dan bukan dari perusahaan," tegas zainal.

Menanggapi laporan itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penindakan di lapangan pada bulan Oktober 2025, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan perambahan hutan.

"Pada bulan Oktober 2025 lalu yang melakukan tindakan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, karena mereka yang ada Polisi Hutan (Polhut). Kami dari KPHP hanya mendampingi, dan penindakan hanyalah berupa preventif dan imbauan saja kepada masyarakat," tukas Zainal.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, membenarkan adanya kerja sama pemanfaatan kayu limbah pertambangan dengan CV BKP. Namun menurut dia jumlahnya hanya berkisar antara 500-1.000 kubik per tahun dan hanya di dalam areal IPPKH perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

"Kerja sama dengan BKP itu benar, itu hanya di dalam areal IPPKH dan di lokasi-lokasi yang sudah kami buka untuk aktivitas tambang. Karena kalau kami ambil semua areal kayunya, kami yang rugi, sebab harus membayar PNPB, PSDH dan DR, belum lagi denda yang lebih besar dibanding harga penjualan kayu itu sendiri," bebernya.

Diakui nya selama ini, sebagai pemegang IPPKH, PT BPM bertanggung jawab untuk memastikan agar seluruh areal IPPKH dan sekeliling wilayah IPKKH mereka agar tidak terjadi perambahan. Sebab, meskipun aktivitas penebangan berada di luar IPKKH perusahaan, denda tetap dikenakan kepada PT BPM.

" Untuk Kerja sama dengan CV BKP kami hentikan sementara, kami lagi melakukan audit internal, sampai semua persoalan terkait dugaan perambahan hutan di luar IPPKH ini selesai," terang Evatro. (Red1.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak