BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Tiga Tersangka Bermodus Stiker Religi Diamankan Polisi

Ketiga tersangka saat di giring polisi Rabu 22 April 2026

BUNTOK BBN –Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian bermodus menjual Stiker Religi yang sempat viral di medsos. 

Ketiga nya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WF, WH, dan SF dari luar Kalimantan. 

Kapolres Barsel AKBP Jacson R. Hutapea SIK pada Press Release Rabu (22/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara.

"Alhamdulillah, berkat dukungan informasi masyarakat dan rekan media, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF, " ujar Jecson. 

Diuraikan, bahwa para pelaku diketahui menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya, dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan stiker bertuliskan pesan-pesan bernuansa religi.  Seperti Salom,  Assalamualaikum dan sebagainya. 

Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah warga, sebagai tanda untuk dijadikan calon korban yang siap di serang oleh para pelaku. 

"Modus ini digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, termasuk mengamati tingkat keamanan serta potensi harta benda milik korban. Rumah yang dianggap rentan kemudian dijadikan target aksi kejahatan pada hari berikutnya. Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” kata Kapolres.


Dijelaskan,  dalam kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah. Sementara pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan cara berpura-pura membeli minuman, lalu menarik perhiasan korban.

Dari tangan para pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, dua unit sepeda motor Supra dan MX King milik pelaku, serta satu buah kalung emas seberat sekitar 18 gram.

Selain itu, di temukan pula peralatan untuk membuat stiker yang digunakan dalam aksi mereka.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku telah beroperasi selama lebih kurang satu bulan dan menyewa tempat tinggal di kawasan Jalan Pahlawan sebagai markas.

Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Para pelaku berasal dari luar daerah, saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan, termasuk yang mengarah pada isu SARA.

"Kami tegaskan, kasus ini murni tindak kriminal dan tidak ada kaitannya dengan suku, agama, atau ras tertentu. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, " tegas Kapolres. (Red. 1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak