BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Ketua GRIB Jaya Kalteng Masuk Bui

Foto : Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng Robertson

PALANGKA RAYA, BBNews  –
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng atas nama Robertson alias R, Selasa (20/5 2025).

Hal ini terkait kasus dugaan penyegelan Pabrik Karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Desa Danu Sadar Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang dilakukan Ormas Grib Jaya Kalteng beberapa waktu lalu.

“Terkait kasus dugaan penyegelan perusahaan PT BAP yang dilakukan oknum ormas Grib Jaya Kalteng, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Ormas Grib Jaya wilayah Kalteng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, ketika ditemui awak media Jumat (23/5/2025).

Kombes Nuredy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, Penyidik menilai tindakan R mengarah pada perbuatan pidana, yakni memaksa masuk ke area milik orang lain dengan ancaman kekerasan.

"Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Nuredy.

Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan oleh pihak Penyidik
akan ada tersangka lain yang terlibat. Pasalnya tindakan ini telah dilakukan bersama-sama oleh sekelompok orang.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi via WhatssApp membenarkan bahwa Ketua GRIB Jaya Kalteng telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berdasarkan informasi dari penyidik sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, saat ini masih proses pendalaman,” Singkatnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kata Kombes Erlan bahwa polisi tidak segan melakukan tindakan tegas untuk menindak premanisme berkedok ormas.

 “Kami menjalankan arahan pak Kapolda bahwa premanisme harus ditindak secara tegas,” ucapnya.

Sekedar diketahui, tindakan Ormas Grib Jaya Kalteng sempat viral di media sosial. Bagaimana tidak, karena oramas ini bersikap sebagaimana layaknya aparat penegak hukum, bahkan melakukan penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Desa Danau Sadar.

Penyegelan tersebut buntut dari sengketa antara PT BAP dengan Sukarto bin Parsan seorang warga Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dimana Sukarto memenangkan Gugatan di Tingkat Banding, Kasasi dan PK. (Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak