EP diduga melakukan tidak pidana korupsi atas penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pararapak tahap I dan tahap II tahun 2023.
Hal ini seiring dengan surat pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor:B/1431.b/XII/ Res.3.3./2025/ Reskrim terkait kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalah gunaan jabatan dan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea SIK MH didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Ubaydillah, STrK Rabu (3/12/2025) mengatakan dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa sebagian besar dana yang dikuasai oleh tersangka EP digunakan untuk bermain judi online dan menyawer di live TikTok.
Dijelaskan pula bahwa akibat dari perbuatan tersangka (EP) keuangan negara dirugikan sebanyak Rp. 307.796.700,- (Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Pria berpangkat dua melati dipundak itu menguraikan, EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Barito Selatan, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau Tindak Pidana lainnya agar segera menginformasikan / melaporkan untuk segera ditindak lanjuti," tegas Kapolres Barsel. (Red1)
