BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Lagi-lagi Kasus Narkoba di GBA

Foto : Inisial S dan inisial Y E K yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu, di Mapolres Barsel Selasa (6/5/2025)

BUNTOK, BBNews - Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), dari Satuan Narkoba, kembali mengamankan dua warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) inisial S dan inisial Y E K yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu, Minggu (4/5/2025).

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea SIK MH, dalam rilisnya Selasa (6/5/2025) menguraikan, bahwa pihaknya, telah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka dua orang warga Kecamatan GBA dari dua tempat yang berbeda.

Diuraikan, pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah warung Jalan Houling Murai II Km 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial S.

Hasil penggeledahan polisi dari tangan inisial S di temukan 15 (Lima Belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan dihari yang sama, sekitar pukul 18 WIB, dari sebuah rumah di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial Y E K.

Dari penggeledahan tersebut telah di temukan 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening.

"Saat ini keduanya telah kami amankan beserta sejumlah barang buktinya. Untuk keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup Kapolres. (Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak