![]() |
| Foto : Kapten Tagboat Patria 45 PT Patria Maritime Lines dan sejumlah awak kapal saat berada di Sat Tipidter Polres Barsel (5/3/2026) |
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 14.20 WIB di Teluk Merawi, wilayah Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.
Menurut laporan dan pengakuan Muhammad Sabran Jamil selaku Kapten tagboat Patria 45 dengan gandengan BG Anand 11 kepada media ini, pihaknya melintasi perairan Teluk Baung dalam kondisi pelayaran normal dan terkendali.
Namun, diwaktu yang bersamaan sebuah perahu bermesin jenis kelotok yang dikemudikan oleh Rizal Cs dengan sengaja menabrak Tongkang Anand 11. Rizal dan penumpang kelotok melompat untuk menyelamatkan diri, dan perahu dibiarkan dalam kondisi tidak terkendali hingga akhirnya tenggelam.
Setelah kejadian itu, perwakilan dari pihak perahu yang tenggelam tersebut tiba-tiba datang dengan cepat menaiki kapal dan langsung meminta ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Rizal Cs juga memaksa Tagboat dan Tongkang itu untuk berhenti di Teluk Merawi. Padahal bukan hak dan kapasitas nya untuk bisa menahan perjalanan tagboat tersebut.
M. Sabran Jamil menilai, tindakan penahanan kapal tongkang batubara tanpa alasan yang jelas dan sah dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika memang ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kami, maka proses hukum yang seharusnya diikuti dan bukan dengan menahan kapal tongkang batubara secara ilegal," ujarnya.
Dijelaskannya, penahanan kapal tongkang batubara dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemilik kapal, termasuk kerugian ekonomi dan reputasi. Selain itu, tindakan ini juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pasokan batubara, yang dapat berdampak pada masyarakat luas.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan, yaitu pemilik kelotok, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian dapat membantu dalam proses investigasi dan penyelesaian nya.
Kepada media ini, Kapten Muhammad Sabran Jamil, juga menguraikan, bahwa kejadian serupa memang sudah sering kali dialami sejumlah kapal pengangkut Batubara.
"Oknum yang melakukan tabrakan tongkang tersebut diduga kuat telah melakukan rekayasa, agar mendapat ganti rugi dari pihak kapal," beber Kapten.
Ia berharap agar pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan para awak kapal yang bekerja melintas di wilayah Barito Selatan.
"Besar harapan kami agar laporan ini segera di tindaklanjuti agar kami sebagai pekerja bisa merasa lebih aman," harap Muhammad Sabran Jamil, yang juga Staf Kelautan Perwakilan PT Patria Maritime Lines (Red1)

