BUNTOK,BBNews - Satuan Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkotika jenis sabu. Saat diamankan petugas beserta barang buktinya terselip catatan utang piutang.
Terduga berinisial AB (53) diamankan petugas di tepi Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Sabtu (31/1 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat pelaku diringkus Satuan Reserse Narkoba, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening seberat 5,22 Gram (Bruto).
“Benar saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mako Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk tentang catatan urang piutang itu,” terang Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK, MH melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang ST, Minggu (1/6/2025).
Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas, 1 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto), 1 unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam, 1 Unit Motor Merk Yamaha N-max berwarna Abu-abu.
“AB telah ditatapakan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kasat Narkoba. (Red1)