Foto beresama Wabup Barsel dengan tiga Kades yang diperpanjang masa jabatannya
BBNews - Wakil Bupati Barito Selatan
Khristianto Yudha mengukuhkan 3 orang Kepala Desa (Kades) dalam rangka
perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis
(22/8/2025).
Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk
dikukuhkan adalah Kepala Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Sunarto, Kepala Desa
Talio Kecamatan Karau Kuala, Septa dan Kepala Desa Mahajandau Kecamatan Dusun
Hilir, Hapsir.
Dalam
sambutannya Wakil Bupati mengatakan bahwa Kades yang dikukuhkan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
"Kedes
harus mampu membawa kehidupan masyarakat
yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera serta bisa bekerja sama dengan
Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja yang harmonis," Tutur Wabup.
Dikatakan
nya, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa di Desa terdapat tugas penyelenggaraan urusan
pemerintahan.
Tugas-tugas
itu berupa pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan sosial, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
bagi kehidupan masyarakat setempat, yang dilaksanakan secara terpadu dan
terorganisir. (Red1)