BUNTOK BBN - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Selatan.
Hal tersebut terkait dengan tersedianya Mall sebagai tempat Pelayanan Publik di Jalan Pelita Raya Buntok Kamis (18/12/2025).
Dalam sambutannya Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri mengatakan pemerintah selalu senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, efektif, dan akuntabel.
Kehadiran Mall Pelayanan Publik merupakan wujud nyata transformasi birokrasi menuju pelayanan yang terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama pada hari ini memiliki makna yang sangat strategis, karena menjadi landasan penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi penyelenggara layanan, baik instansi vertikal, perbankan, badan usaha, maupun lembaga lainnya. Tanpa kolaborasi yang kuat, Mal Pelayanan Publik tidak akan mampu menghadirkan layanan yang lengkap dan berkualitas,"kata Bupati Barsel.
Dijelaskan saya berharap pelayanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat dalam satu lokasi terpadu, proses perizinan, administrasi, dan layanan dasar menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan, Integrasi data serta sistem informasi antar instansi dapat berjalan lebih optimal sehingga mengurangi tumpang tindih dan hambatan birokrasi.
"Penyedia layanan menempatkan petugas terbaiknya, menjunjung tinggi etika pelayanan, serta terus berinovasi,"jelasnya.
Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Barsel Beno Kalajari mengatakan dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan perijinan, contoh nya seperti pembayaran PDAM, Samsat dan yang lain lainnya.
"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat lebih mudah untuk mengurus masalah perijinan,"ucapnya. (Red1)
