JAKARTA, BBNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga diduga telah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan aktif oleh KPK dan sedang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menjelaskan bahwa hal itu masih dalam proses rangkaian penyelidikan.
"Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan," ujarnya.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam penyelidikan atas dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus pada musim haji 2024.
KPK sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan penyimpangan ini demi keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji, khususnya untuk pembagian kuota yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000, dan menjadi salah satu fokus utama sorotan pansus dalam proses evaluasi. (Red1)
Dilangsir dari media 1tulah.com - Kompas.