BUNTOK BBN – PT Indoraya Megah Teknik (IMT) diduga lakukan penambangan pasir urug secara ilegal dan juga dugaan penyerobotan pasir urug dari lahan tambang galian C milik CV Barito Makmur untuk menimbun pelabuhan batu bara di wilayah Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Buntok bernama Ady merasa kesal karena sudah lebih dua kali pihaknya telah bersurat melewati kepala Desa Teluk Betung kepada pihak perusahaan guna melaksanakan mediasi kepada pihak PT IMT yang diduga melakukan penambangan pasir urug di atas perizinan miliknya secara ilegal yakni 9 Mei 2025 dan tanggal 30 April 2025 lalu.
Hal ini bermula pada bulan Oktober tahun 2024, pihak PT IMT dengan inisal KA menghubungi saudara Ady selaku pelapor, terjadi pembicaraan perihal KA mendapatkan kontrak kerja dari PT Mareta Persada (MP) untuk menimbun pasir urug guna perluasan pelabuhan milik salah satu perusahaan tambang batu bara di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan, namun pembicaraan awal tersebut tidak ditanggapi oleh Ady.
“Saya tidak mau bekerjasama menambang pasir uruk tersebut karena lahan galian C milik kami CV Barito Makmur belum lengkap perizinannya baru sampai SIPB (surat izin penambangan batuan) belum mengantongi izin UKL/UPL.” Ujar Ady pada awak media
Diuraikan nya, KA tetap ngotot akan menambang pasir dengan bendera PT Agung Negara Internasional (ANI) yang di ketahui pada Bulan Desember 2025 melalui OSS situs resmi pemerintah diketahui juga belum mengantongi izin atau belum melengkapi persyaratan.
”Permasalahan nya dikarenakan lokasi berdempetan dengan milik kami CV. Barito Makmur,” beber Ady.
Ia juga mengakui sempat mengingatkan agar jangan sampai berdampak pada lokasi miliknya yaitu CV Barito Makmur. Namun KA kembali menghubungi dan berjanji akan memberikan tali asih kepada CV. Barito Makmur yaitu Rp.3.000,- per kubik.
“Melalui A saudara saya bahwa PT IMT akan memberikan tali asih per kubik pasir karena tidak dapat dihindari apabila PT ANI menambang pasir galian C akan mengakibatkan penyusutan Deposit CV. Barito Makmur. Lanjut A namun tidak ada kesepakatan apapun dari pihak kami.” Lanjut Ady lagi
Faktanya setelah berjalan lebih 3 bulan, KA diketahui masuk dan menyerobot lokasi milik CV Barito Makmur dan selama yang bersangkutan melaksanakan kegiatan (tambang pasir galian C) didokumentasikan oleh pemilik.
“Semua kami dokumentasikan, baik dengan foto maupun Video lengkap beserta data titik koordinat yang kami pastikan akurat dan akan kami buktikan pada saat penyelidikan dan penyidikan nanti. Oh iya, pihak dinas PTSP Kabupaten Basel Juga sempat mendokumentasikan aktivitas penambangan pasir urug di lapangan, lengkap dengan video dan melakukan konfirmasi kepada saya langsung, intinya semua akan kita bongkar di saat penanganan kasus ini,” ungkapnya.
“Dan pihak kami sudah berkomitmen akan melanjutkan ke proses hukum formal dan tidak ada lagi mediasi atau negosiasi kedepannya semua kita serahkan pada hukum yang berlaku di Indonesia” Beber Ady lagi pada awak media ini.
Pada Jumat (23/1/2026) CV Barito Makmur selaku pemilik IUP secara resmi menyampaikan laporan ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
“Dengan poin pertama saudara KA kami duga telah melakukan penambangan galian C secara ilegal karena bulan agustus 2025 KA telah selesai melaksanakan kontrak penimbunan perluasan pelabuhan batu bara yang di kontrakan pada PT MP selaku kontraktor, kemudian disubkontrak kepada pihak PT IMT.
Selain itu, berdasarkan penelusuran, sampai bulan Desember 2025 melalui sistem elektronik OSS, PT ANI belum mengantongi izin lengkap atau belum melengkapi persyaratan IUP Galian C.
“Artinya penimbunan perluasan pelabuhan tersebut adalah ilegal dan kami duga telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi di atas lahan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar, maka saya atas nama CV Barito Makmur melalui kuasa hukum kami menyampaikan laporan dan pengaduan secara resmi ke pihak yang berwenang,” pungkas Ady.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT IMT belum bisa dihubungi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. (TU/Red1)
