Pengambilan Sampel Lingkungan Tambang PT MUTU Dilakukan Transparan dan Sesuai Prosedur


Foto : Pengambilan sampel oleh aparat berwenang disekitar lokasi kerja PT MUTU Rabu (25/6/2025)

BUNTOK, BBNews - Manajemen  PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) memastikan seluruh proses pengambilan sampel lingkungan di area operasionalnya dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polres Barito Selatan, Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil, Pemerintah Desa dan BPD Muara Singan, serta Dewan Adat Dayak (DAD) pada 25 Juni 2025.

Selain itu, masyarakat Desa Muara Singan juga turut hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Pengambilan sampel dilakukan oleh UPT Laboratorium DLH Barito Selatan sebagai pihak yang berwenang dan bekerja secara independen.

Hasil di lokasi, terutama di sekitar area Settling Pond (STP 09 Blok Kananai), masih ditemukan keberadaan ikan dan tumbuhan yang tumbuh secara alami. 

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi biologis air di lokasi tersebut masih mendukung kehidupan organisme.


SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, menyampaikan bahwa proses pengambilan sampel ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar operasional tambang.

“Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan perusahaan dalam memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemantauan. Sesuai hasil pemeriksaan Ph air yang diambil sample di 3 titik yg telah ditetapkan," ucap Rakhman, kepada BBNews Kamis (26/6/2026).

Ia juga mengatakan, diketahui dari hasilnya dan disaksikan secara bersama-sama tanpa rekayasa  berada di rentang Ph 7,32 - 7,44 yang masih berada dibatas ambang baku mutu yang layak digunakan oleh masyarakat sesuai Permenkes No. 492 tahun 2010 yang menegaskan standar Ph air minum berada di range 6,5 - 8,5.

Perusahaan juga menegaskan bahwa dua video viral yang beredar tidak berkaitan langsung secara sebab-akibat dan tidak dapat dijadikan dasar tudingan pencemaran tanpa adanya hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang.

Dijelaskannya dalam pertemuan sebelumnya, PT MUTU juga telah mengusulkan program CSR pengembangan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan Kepmen ESDM No.1824/2018. Namun usulan tersebut belum dapat diterima warga karena adanya tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai.

PT MUTU pun membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk bersama-sama menjalankan Program PPM yang bermanfaat dan berdaya guna.

"Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin dan hati yang lapang untuk kemaslahatan bersama,“ pungkasnya. 

Perusahaan berharap hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Barito Selatan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menyikapi permasalahan lingkungan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi semata.

Tidak sampai di situ, media ini mencoba menghubungi pihak terkait via pesan singkat WhatsApp.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Barito Selatan, Bilivson yang coba dihubungi belum memberi jawabannya. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih belum mendapat jawaban.(Deni/Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak