
Hj Ani Mahrita
BUNTOK
BBN – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Hj Ani Mahrita
menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dalam rapat
paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025, yang digelar di Graha
Paripurna DPRD Barsel, Jalan Pahlawan No. 253 Buntok, Jumat (10/10/2025).
Dalam
kesempatan itu, Hj. Ani Mahrita yang juga bertindak sebagai juru bicara DPRD
Barsel, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Menurutnya,
tujuan pembentukan Ranperda ini adalah untuk memperjelas arah kebijakan daerah
dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan ketika terjadi krisis,
bencana, atau gejolak harga. Selain itu, regulasi ini juga menjadi wujud
pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang sinergis
antara legislatif dan eksekutif.
“Ranperda
ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengadakan,
mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan guna mengantisipasi berbagai kondisi
darurat yang berdampak pada masyarakat,” jelasnya.
Hj.
Ani menuturkan, Ranperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal yang
mengatur berbagai hal, mulai dari ketentuan umum, penetapan cadangan pangan,
sistem informasi, penanggulangan krisis pangan, sanksi administratif,
partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga ketentuan pendanaan.
Dalam
proses penyusunannya, DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah telah melakukan
serangkaian rapat pembahasan sejak Maret hingga September 2025. Selain itu,
dilakukan pula kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan
Selatan, untuk memperoleh referensi dan masukan dalam penyempurnaan materi
Ranperda.
“Rancangan ini juga telah difasilitasi oleh Biro Hukum
Provinsi Kalimantan Tengah dan disempurnakan sesuai hasil rekomendasi
Gubernur,” tambahnya.
Setelah
melalui pembahasan bersama, seluruh fraksi DPRD Barsel menyatakan sepakat dan
menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, dokumen
tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor
register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
“Harapan
kami, setelah menjadi Perda, aturan ini dapat benar-benar mencerminkan komitmen
bersama dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan daerah,”
tutupnya. (AW/Red1)