
Dr H Lisawanto SE ME MAP
BUNTOK BBN - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Dr H
Lisawanto SE ME MAP menegaskan, sehubungan dengan telah mendapat persetujuan
dan penandatanganan bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten
Barito Selatan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah, maka diharapkan kepada pihak terkait dalam pengelolaan
cadangan pangan daerah tersebut dapat memperhatikan manajemen pengelolaan yang
tepat.
Pertama,
untuk pengadaan pangan. Mudah-mudahan dapat diambil atau dibeli dari petani
lokal. Apakah itu berupa padi atau jagung, atau tanaman lainnya untuk kebutuhan
pangan masyarakat.
Kedua,
pengelolaan pangan setelah dibeli dari masyarakat petani. Karena Pemerintah
Daerah belum ada gudang pangan untuk penyimpanan, maka tentunya akan
bekerjasama dengan Bulog, karena mereka yang memiliki gudang pangan.
Ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah penyaluran pangan
tersebut. Misalnya kepada masyarakat yang miskin. Agar tepat sasaran maka
diperlukan data yang akurat dan valid. Termasuk cadangan pangan untuk bantuan
bencana artinya di mana wilayah yang terdampak bencana maka semua masyarakatnya
bisa mendapatkan bantuan, tanpa memandang kaya atau miskin. Jadi satu wilayah
yang terkena dampak bencana itu yang mendapatkan bantuan dari cadangan pangan
daerah.
"Penyaluran
untuk masyarakat miskin nanti apabila ada inflasi maka mereka berhak
mendapatkan bantuan pangan itu untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari
mereka. Sehingga dengan demikian dapat dikontrol siapa-siapa saja yang mendapat
bantuan pangan", ujar H. Lisawanto usai rapat paripurna Jumat (10/10/ 2025).
Ditegaskan
kembali oleh Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok ini, artinya di sini ada tiga
tahapan yang perlu diperhatikan dan ketiga tahapan itu masing-masing punya
manajemen sehingga bantuan pangan tersebut tidak salah sasaran. Yang pertama
pengadaan pangan itu sendiri, kemudian yang kedua pengelolaan penyimpanan atau
penampung (gudang pangan), kemudian yang ketiga penyaluran harus tepat sasaran
dengan data yang valid.
Maka
dengan demikian bantuan cadangan pangan daerah yang diberikan oleh pemerintah
daerah, bisa membawa manfaat bagi masyarakat itu sendiri dan apabila tidak
tepat dalam manajemen pengelolaannya, maka disini di dalam Perda tentang
penyelenggaraan cadangan pangan daerah tersebut akan ada sanksi
yang diberikan kepada pihak pengelola. (Din/Red1)