![]() |
| Foto : Satreskrim Polres Barsel dan Polsek Dusun Utara saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Maruga Rabu ( 29 /10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB |
BUNTOK BBN - Terduga seorang pelaku penganiayaan berinisial Tara (24) terhadap seorang lelaki parubaya bernama Septo (60) mantan guru SD warga Desa Rampa Mea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kini sudah diamankan jajaran Polres Barsel, Rabu (29/10/2025).
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH ketika dikonfirmasi awak media ini menguraikan, bahwa benar pelaku sudah diamankan pihaknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Dijelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, Kapolres Barsel segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologis kejadian, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.00 WIB, korban Septo dan seorang saksi L sedang duduk minum kopi di rumah saksi.
Tidak berselang lama, datanglah pelaku Tara meminta rokok kepada korban. Tanpa kata korban pun langsung memberikan sebatang rokok kepada pelaku.
Entah setan apa yang merasuk dirinya, setelah menerima sebatang rokok tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menusuk ke arah korban hingga mengenai bagian dada sebelah kanan.
Melihat korban tergelatak, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor korban menuju arah Jalan Muara Teweh.
Insiden tersebut sontak membuat warga setempat menjadi heboh, terutama untuk melakukan tindakan pertolongan terhadap korban.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bantai Bambure dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Naman apa mau dikata, saat di perjalanan korban menghembuskan napas terakhirnya.
Kapolres menegaskan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.
"Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya," demikian AKBP Jecson Hutapea. (Red1)

