![]() |
| Foto : Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea SIK MH saat memberikan nasehat kepada kedua tersangka. Selasa (30/12/2025) |
![]() |
| Foto : Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea SIK MH dan sejumlah unsur terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Selasa (30/12/25) |
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH, bersama pihak Kejaksaan Negeri Barsel, Pihak Pengadilan Negeri Barsel dan Penasehat Hukum.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dari dua tersangka. Pertama hasil penangkapan di Wilayah Hukum Polsek Dusun Utara, di depan sebuah pondok Jalan James, RT 008, RW 002, Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Dari tangan tersangka laki-laki inisial H (63) di temukan barang bukti sebanyak 66,80 gram.
Kedua, dari hasil penangkapan di wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan, di depan sebuah Warung Jalan Kalahien Buntok, RT 003, RW 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, pada Senin, (24/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka laki-laki inisial AR di sita narkotika jenis Sabu sebanyak 23,96 gram.
“Tersangka dan barangbuktinya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyitaan Narkotika dari Penyidik Polres Barito Selatan Nomor: B/22/XI/2025/Satresnarkoba tanggal 24 November 2025. Atas nama tersangka H Alias B dengan nomor 8/23/XI/2025/Satresnarkoba tanggal 25 November 2025 Atas nama tersangka ARI Bin M, diterima di Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dengan berat narkotika jenis sabu yang dimusnahan 80,50 gram (Netto),” urai Kapolres.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
“ Kami sangat berharap adanya kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya peredaran, penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika, agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas Jecson Hutapea. (red1)

