Hal ini disampaikan Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK MH pada Press Release Akhir Tahun 2025 di Mako Polres Lama Barito Selatan, Jalan Tugu Buntok, Selasa (30/12/2025).
“Penurunan angka kriminalitas ini merupakan hasil kerja sama dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan media, serta seluruh stakeholder terkait, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Barito Selatan tetap kondusif dan terkendali,” ujar AKBP Jecson.
Selain penurunan angka kejahatan, Polres Barsel juga mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian perkara. Selama tahun 2025, sebanyak 118 perkara berhasil diselesaikan dari total 117 kasus yang terjadi, atau setara dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 100,85 persen. Angka tersebut termasuk penyelesaian perkara lanjutan dari tahun 2024.
“Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa dari para penyidik, baik penyidik Reskrim, Narkoba, maupun Lalu Lintas. Bahkan, berdasarkan evaluasi di tingkat Polda, Polres Barito Selatan termasuk yang tertinggi dalam penyelesaian perkara selama tahun 2025,” jelasnya.
Kapolres juga memaparkan tiga jenis tindak pidana yang mendominasi sepanjang tahun 2025, yakni kasus narkoba sebanyak 24 kasus, kecelakaan lalu lintas 24 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 20 kasus.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, dari 24 perkara yang ditangani, sebanyak 23 kasus telah diselesaikan melalui tahap P21, SP3, maupun restorative justice, sementara satu kasus masih dalam proses. Dampak kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat, dan 21 orang luka ringan.
“Melalui rekan-rekan media, kami terus mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah Kapolres.
Sementara itu, dalam penanganan kasus narkoba, Polres Barsel mencatat 24 kasus sepanjang tahun 2025, dengan penyelesaian perkara mencapai 31 kasus. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat kurang lebih 269,91 gram, uang tunai sebesar Rp167.204.000, serta tujuh unit kendaraan roda dua.
Dalam rilis tersebut, Kapolres juga menyinggung beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus pemasangan spanduk larangan operasional di PT BAP oleh oknum Ormas, yang kini telah berkekuatan hukum tetap dan para pelaku telah menjalani hukuman.
“Perlu kami tegaskan, dalam menuntut hak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Silakan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, untuk kasus menonjol lainnya adalah tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Dusun Utara. Terhadap tersangka JLP, hasil pemeriksaan psikiatri menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, Polres Barsel telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa untuk penanganan serta rehabilitasi, disertai pengawasan melekat.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Jecson juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polres Barsel telah melaksanakan berbagai operasi kepolisian, seperti Operasi Antik, Zebra, Ketupat, Illegal Logging, serta Operasi Lilin Telabang 2025 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan, khususnya dalam pengamanan gereja dan pos pengamanan," tutup Kapolres. (TM/Red1)

