BUNTOK BBN – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Khristianto Yudha ST secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk Desa/Kelurahan di Buntok, Senin (2/3/2026).
![]() |
| Foto : Wabup Barsel Khristianto Yudha saat memberikan sambutan pembukaan Pelatihan Posbankum di Buntok, Senin (2/3/2026) |
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dalam memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, seperti konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum.
“Untuk itu diperlukan keberadaan paralegal, yaitu masyarakat atau aparat non-penegak hukum yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan kemampuan memberikan pendampingan hukum awal kepada warga,” ujar Khristianto Yudha.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah meluangkan waktu dan tenaga sehingga pelatihan ini dapat terlaksana dengan baik.
Wakil Bupati mengakui, paralegal bukan sekadar pendamping hukum, tetapi juga agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.
"Mereka ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung penegakan hukum, mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial," demikian Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianor, mengatakan, pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Barsel disebut sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai,” tegasnya. (Har/RED.1)
