BUNTOK BBN - Praktik dugaan penipuan dengan modus jual beli solar kapal kembali terbongkar di wilayah, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Seorang pria asal Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, diamankan aparat Polsek Karau Kuala setelah diduga memperdaya korban dengan penawaran minyak solar yang ternyata fiktif.
Terduga pelaku diketahui berinisial CA (37), warga Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Ia diamankan setelah korban yang merupakan warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp4,4 juta.
Kasus ini bermula saat pelaku menawarkan enam galon solar yang diklaim berasal dari kapal. Setiap galon disebut berisi 35 liter dengan harga Rp550 ribu. Untuk meyakinkan transaksi, pelaku bersama perantara melakukan komunikasi melalui sambungan video call WhatsApp dengan korban.
Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun setelah pembayaran dilakukan, minyak yang dijanjikan tidak pernah ada.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Karau Kuala. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Karau Kuala, AKP Budi Susanto mewakili Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, Rabu (13/5/2026).
AKP Budi Susanto menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah hukum Karau Kuala.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap transaksi jual beli yang dilakukan secara tidak langsung, apalagi jika barang yang ditawarkan belum dapat dipastikan keberadaannya,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17 warna biru yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK KARAU KUALA/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 11 Mei 2026.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karau Kuala dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.
Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun korban lain dalam praktik penjualan solar ilegal bermodus fiktif tersebut.(Jky/Red1)
