BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Hindari Kasus Main Hakim Sendiri Ahmad Laporkan Agis Ke Polisi

Foto terlapor Ahmad Agis Frenady saat membuat perjanjian kerjasama

BUNTOK BBN - Upaya untuk menghindari cara main hakim sendiri dalam menyelesaikan  kasus dugaan penipuan, Ahmad (42) warga Buntok melaporkan Agis (27) warga Dusun Asri Mulya, Jorong, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan ke Polres Barito Selatan Kalimantan Tengah. Rabu (29/7/2026).

Kepada awak media ini Ahmad menjelaskan, dalam sebuah proyek pengerjaan lahan, terlapor Agis di diduga sebagai pelaku penipuan kerena terlapor telah berulang kali berbohong, dalam membuat perjanjian pengadaan alat berat jenis Excavator.

Diterangkan, dari awal perjanjian kerjasama, hingga saat ini korban telah telah menanggung kerugian, mengirim uang kepada terlapor sebanyak Rp 40.000.000.

"Masalahnya terlapor Agis ini, pembohong Pak, dengan berbagai macam dalih dan alasan. Padahal kami sudah memenuhi pembayaran kesepakatan perjanjian kerja sama itu," ujar Ahmad.

Pelapor mengatakan bahwa secara pribadi pihak nya mungkin bisa menemui terlapor Agis, karena data dan alamat terlapor sudah diketahui. Namun jika itu dilakuan dikhawatirkan akan bisa membuat masalah baru. Maka dari itu langkah terbaik yang dilakukan nya adalah dengan cara melaporkan Agis ke Polisi.

"Sebenarnya saya masih menunggu itikad baik Agis ini, Pak. Tapi kalau memang dia tidak ada kejelasan nya, maka kita akan tempuh jalur hukum," beber Ahmad.

Sementara Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah SH MM saat di konfirmasi media ini menerangkan, pihak siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat. 

"Kalau memang ada jalan terbaik untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya diselesaikan saja. Tapi jika tidak ada cara lain maka kami siap melakukan proses hukum nya," tegas nya.

Untuk menyajikan berita yang berimbang, seiring terbitnya berita kasus ini, kami dari pihak media sudah berupaya untuk menghubungi terlapor. 

Agis menanggapi bahwa dirinya tidak ada niat untuk menipu korban. Semua malah ini sungguh diluar dugaannya.

Ia mengatakan, jika dalam waktu dekat dirinya masih belum bisa memenuhi perjanjian kerjasama untuk menyedikan unit Excavaor tersebut, Agis meminta kelonggaran waktu selama tiga hari ke depan, dan akan mengembalikan semua uang  yang telah diterima nya.

"Semua ini sebenarnya diluar perkiraan saya, tapi saya beritikad baik dan berusaha dalam tiga hari ke depan untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan kepada saya," ucap Agis via telepon WhatApp. (RED1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak