Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Barito Selatan guna menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan sejak 22 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (STPL Dumas) Nomor STPLD/54/VI/TUK.7.2.2/2026/SPKT tertanggal 22 Juni 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atau tanah yang menurut pelapor perlu mendapatkan kepastian penanganan hukum.
Dalam suratnya, H. Yaser Arafat menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai hasil klarifikasi, penyelidikan maupun tindak lanjut atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait tahapan yang telah dilakukan sejak laporan diterima, termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, langkah penyelidikan yang telah ditempuh, serta status terbaru perkara tersebut.
Menurutnya, sebagai warga negara yang telah menempuh jalur hukum melalui mekanisme pengaduan resmi, dirinya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang disampaikan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sebagai pelapor, saya berharap ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” demikian substansi yang tertuang dalam surat tersebut.
Selain meminta perkembangan penanganan perkara, pelapor juga menegaskan harapannya agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penanganan yang terbuka dan objektif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap H.Yaser.
Persoalan dugaan penyerobotan lahan merupakan salah satu sengketa yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tepat dan sesuai prosedur diharapkan mampu memberikan kejelasan serta kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Surat yang disampaikan H. Yaser Arafat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalimantan Tengah, serta kepada insan pers sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk pengaduan Yaser Arafat, penyidik masih melakukan proses penyelidikan,” ujarnya singkata melalui pesan WatshAp pada Jumat (17/7/2026).
Dengan adanya keterangan tersebut, masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (fz/Red1)
