Foto : Tampak Kepala BPKAD Barsel saat menghadiri sidang
Paripurna 22 di Buntok Senin (7/7/2025)
BUNTOK BBN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Barito Selatan H. Akhmad Akmal Husaen, SSTP MS menghadiri Sidang
Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito
Selatan, Senin, (7/7/2025) di ruang Graha Paripurna DPRD setempat.
Sidang
paripurna tersebut dengan agenda :
1. Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD
Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
2. Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Sidang
paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM.
Farid Yusran didampingi Wakil Ketua 1 Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah Andalen
serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito
Selatan Ita Minarni serta sejumlah kepala dinas instansi lingkup Pemerintah
Daerah dan undangan lainnya.
Bupati
Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil
Bupati mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami dari
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas
kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah
Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah.
Pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini disamping
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
"Adapun
untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di
Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk
fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah", ujarnya.
(Red1)
