BUNTOK BBN - Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dicabut.
Pencabutan itu dalam sidang DPRD
Kabupaten Barito Selatan dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Barito
Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda terkait Senin (7/7/2025).
Sidang paripurna itu dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua 1
Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah Andalen serta dihadiri oleh sejumlah anggota
DPRD Kabupaten Barito Selatan. Tampak hadir Wakil Bupati Barito Selatan
Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Ita Minarni serta sejumlah kepala
dinas instansi lingkup Barsel.
Bupati Barito Selatan H Eddy Raya
Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan, Pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
"Adapun
untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang
tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap
pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sudah dilakukan harmonisasi di
Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk
fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami
berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya
terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat,”
tutup Wabup. (Red1)
