BINTANG BARITO NEWS

BERITA JELAS PEMBACA CERDAS

Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Dicabut

Foto Sidang Paripurna DPRD Barsel di Buntok Senin (7/7/2025)

BUNTOK BBN - Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dicabut.

Pencabutan itu dalam sidang DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda terkait Senin (7/7/2025).

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua 1 Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah Andalen serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Tampak hadir Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Ita Minarni serta sejumlah kepala dinas instansi lingkup Barsel.

Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan, Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

"Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat,”  tutup Wabup. (Red1)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak