BUNTOK BBN – Seorang ahli waris, Yaser Arafat, secara resmi mengajukan pengaduan administratif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terkait dugaan tumpang tindih lahan dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Agro Makmur (BAM).
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas lahan milik keluarga yang berada di wilayah Desa Mangaris, Desa Pamangka, dan Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat pengaduannya, Yaser Arafat menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai ahli waris sah dari almarhum Abdul Sani. Ia menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola keluarganya sejak tahun 1983 berdasarkan Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat yang diterbitkan pada 27 Februari 1983.
Menurutnya, selama lebih dari empat dekade atau sekitar 43 tahun, lahan tersebut dimanfaatkan secara terus-menerus oleh keluarga untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga pemanfaatan lainnya dengan itikad baik. Selama kurun waktu tersebut, keluarga mengaku tidak pernah menghadapi gugatan maupun klaim kepemilikan dari pihak lain.
Namun, pada awal tahun 2026, permasalahan mulai muncul ketika pihak PT Bumi Agro Makmur diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan yang diklaim sebagai tanah milik keluarga ahli waris. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sejumlah wilayah yang mencakup Desa Mangaris, Pamangka, dan Sababilah.
Yaser Arafat menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi, musyawarah, maupun kesepakatan pembebasan lahan dengan pihak keluarga. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah ada proses ganti rugi yang disepakati bersama sebagaimana lazimnya dalam penyelesaian penguasaan atau pemanfaatan lahan.
“Kami merasa hak-hak keperdataan atas tanah yang telah kami kuasai secara turun-temurun tidak dihormati. Berbagai upaya komunikasi dan penyampaian keberatan telah dilakukan, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan,” demikian isi pengaduan tersebut, ujar H. Yaser kepada awak media ini Selasa (14/7/2026).
Selain itu, pengadu mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui teguran langsung di lapangan. Bahkan somasi juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, menurut pengadu, langkah tersebut belum membuahkan hasil sehingga aktivitas operasional di lokasi tetap berlangsung.
Melalui pengaduan administratif yang diajukan, ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam permohonannya, pengadu meminta Kantor Pertanahan menerima dan memeriksa berkas pengaduan yang diajukan. Selain itu, instansi pertanahan juga diminta melakukan kajian yuridis terhadap legalitas berbagai dokumen yang dimiliki perusahaan, termasuk izin lokasi, izin usaha perkebunan, hak guna usaha (HGU), maupun dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Tidak hanya itu, pengadu juga meminta dilakukannya peninjauan lapangan serta pengukuran ulang atau rekonstruksi batas untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih antara lahan yang diklaim perusahaan dengan tanah yang selama ini dikuasai oleh keluarga ahli waris.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh kepastian mengenai batas-batas objek tanah yang menjadi sumber sengketa sekaligus menghindari munculnya konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Sebagai bagian dari penyelesaian yang diharapkan, pengadu turut meminta Kantor Pertanahan memfasilitasi forum mediasi resmi antara ahli waris dengan pihak PT Bumi Agro Makmur.
Mediasi dianggap sebagai jalur yang dapat ditempuh guna mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Untuk mendukung pengaduan yang diajukan, ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi identitas diri, dokumen hubungan kewarisan, surat keterangan kepemilikan tanah menurut adat tahun 1983, peta koordinat lahan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumentasi aktivitas alat berat yang diduga melakukan pembukaan lahan di lokasi sengketa.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk permohonan agar persoalan yang dilaporkan mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pengaduan tersebut disampaikan, pihak ahli waris berharap pemerintah melalui instansi pertanahan dapat melakukan verifikasi dan penanganan secara objektif guna memastikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan serta mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Untuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik, wartawan hendak konfirmasi atau minta tanggapan kepada pihak Humas PT Bumi Agro Makmur, dan kontak melalui sambungan telepon seluler dengan Humas PT. BAM, Yustinus, namun upaya wartawan untuk mengklarifikasi belum mendapat respon. (U/Red1)
